Selanjutnya Handra menjelaskan, Bapenda sudah melakukan himbauan kepada masyarakat luas agar taat bayar pajak.
“Kita sudah lakukan himbauan dan sebar ke masyarakat luas. ada juga kita datangi langsung ketempat seperti pajak Hotel dan Restoran. Sedangkan kalo PBB dll kita sudah lakukan himbauan dengan memasang spanduk serta mengabarkan melalui berita dan jika nantinya sudah jatuh tempo, kita akan tagih langsung ke lapangan. keterlambatan membayar pajak dikenakan sanksi berupa harus membayar denda keterlambatan pajak,” ujarnya.
(LM-01)
