Soal Lolosnya 2 Petahana Bermasalah, Timsel KPID Sumut Salahkan Hendro Susanto

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 menyesalkan tuduhan negatif mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum.

Bagi timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan (foto) selaku anggota timsel, menjawab wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dijelaskan dia, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada timsel tentang adanya surat keputusan (SK) bermasalah milik petahana itu, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *