MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ranto Sibarani selaku Kuasa Hukum dari tujuh calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan, mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti pemeriksaan terkait dugaan korupsi di tubuh KPID Sumut.
Analisis Ranto (foto), dugaan penyelewengan anggaran negara di KPID Sumut sebenarnya sudah bisa diendus sejak terbitnya SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi, diduga tidak sah.
Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan, Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif disahkan oleh gubernur.
“Tidak sahnya SK perpanjangan anggota KPID Sumut, termasuk petahana yang diloloskan ini sudah disebut oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di media massa kalau SK mereka tidak sah. Kalau SK tidak sah, anggaran yang diterima tidak boleh mereka gunakan,” cecar Ranto, Selasa (26/7/2022).
Tidak sampai di situ, para komisioner dengan SK perpanjangan tidak sah tersebut ternyata merangkap jabatan menjadi bendahara.
Merujuk poin 6 pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/2930/SJ tanggal 22 Juni 2017 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, bahwa untuk mendukung tugas-tugas administrasi keuangan pada sekretariat KPID, Gubernur menugaskan PNS untuk membantu sekretariat KPID.
