Liputan68.com, BANGLI – Semenjak didaulat menjadi Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., selalu menekankan kepada jajaran untuk humanis dan inovatif dalam setiap tindakan.
Bukan hanya itu, Yudhi Kurniawan juga menekankan meminta jajarannya dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman dengan 7 perintah harian Jaksa Agung RI Tahun 2022.
Tujuh perintah harian tersebut meliputi, tingkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
Mengwujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia, tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, kemudian akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional dan selalu menjaga netralitas aparatur Kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan.
Disamping penekanan tersebut diberikan kepada jajarannya, dengan motto SAKTI Sigap, Akuntabel, Kreatif, Tegas, Ikhlas (SAKTI), Yudhi Kurniawan, juga melakukan terobosan-terobosan terbaru dalam penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terobosan-terobosan tersebut meliputi, membangun Perpustakaan Digital pertama dan satu-satunya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali yang terhubung dengan Adhyaksa Digital Library Kejaksaan Agung RI. Terobosan ini diharpakan menjadi pusat literatur hukum bagi masyarakat Bangli.
Dalam 1 tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri Bangli menunjukkan tren positif dalam hal penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus korupsi pada tahun 2021 sejumlah 1 perkara inkracht. Sedangkan dalam tahun 2022 sampai bulan Juli sejumlah 1 perkara yg sudah inkracht, 2 penyelidikan, 1 penyidikan, dan 2 penuntutan.
Dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022, Kejaksaan Negeri Bangli telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi sebesar Rp 3.154.145.337,50 (tiga miliar seratus lima puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Bangli memiliki beberapa program-program dalam upaya mendukung pembangunan di Kabupaten Bangli, seperti Jaksa Masuk Desa. Program ini merupakan kegiatan memberikan penyuluhan hukum dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kemudian Jaksa Bakti Pura, yaitu kegiatan Jaksa dalam rangka menjaga kearifan lokal serta mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Program Jaga Desa yang bertujuan untuk memantau penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada lagi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yaitu kegiatan Jaksa yang memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi di sekolah yang ada di Kabupaten Bangli agar lebih mengenal tentang hukum serta dapat menjauhi hukuman.
Serta Jaksa Menyapa, yaitu kegiatan siaran radio yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bangli secara berkala untuk memperkenalkan program-program Pemerintah serta aturan-aturan perundang-undangan yang baru diterbitkan.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli selalu terbuka dan transparan dalam proses penanganan perkara pidana umum dengan mengedepankan prinsip efisien, cepat, dan dengan biaya murah.
Proses tersebut dapat dilihat dalam koordinasi yang baik antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana untuk menghindari penanganan perkara berlarut-larut (terlalu lama).
