SIDIKALANG – LIPUTAN68.COM – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi melakukan sosialisasi cara pengurusan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) ke pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Dairi di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tigalingga, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Silima Pungga-pungga dan, Kecamatan Parbuluan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepala Dinas DPMPTSPK, Oloan Hasugian melalui kepala bidang Pelayanan Perizinan, Kandace Sitorus, Selasa (9/8/2022) diruang kerjanya. Disampaikannya, mereka melakukan sosialisasi bagaimana langkah mengurus perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), namun pada saat melakukan sosialisasi, DPMPTSPK mengeluarkan langsung NIB bagi masyarakat yang membawa data lengkap.
