“Kami DPRD melalui Komisi C merekomendasikan untuk membatalkan SK Gubernur dan seluruh dokumen atau surat-surat terkait keputusan hibah UPT RS Indrapura ini”, imbuh dr Poaradda Nababan.
Berdasarkan Keputusan Hibah sebagaimana Jenis Barang Milik Daerah yang dihibahkan yaitu terdiri dari Tanah senilai 2,9 milyar, gedung dan bangunan senilai 17,5 milyar, peralatan dan mesin senilai 26,5 milyar, sehingga total nilai asset yang dihibahkan sebesar 46 milyar lebih.
Proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten batubara. Tiga hari kemudian surat permohonan Bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ini ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura. Kemudian Gubernur mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara.
(LM-01)
