Judit menyampaikan, dengan adanya Calltaker ini, masyarakat bisa menyampaikan kejadian gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan dan masalah kegawat daruratan yang lain, serta pengaduan pelayanan yang dibutuhkan kepada Calltaker. Calltaker nantinya akan memberitahu kepada Dinas terkait sehingga proses bantuan yang dibutuhkan masyarakat dapat dengan cepat ditangani.
“Dengan adanya Calltaker ini, Pemerintah kita akan lebih tau apa yang sedang dibutuhkan masyarakat, sehingga penanganan akan lebih cepat,” tuturnya.
(LM-01)

