Dalam unggahannya, akun Gede Anggara P juga memfosting bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi serta poto bersama yang diduga para pelapor. Dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut juga disebutkan nilai kerugian sebesar Rp 39 juta untuk satu korban.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.(dewa darmada)

