Mih Dewa Ratu…! Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Kerja ke Luar Negeri, LPPK Patria Buana Dipolisikan

Dalam unggahannya, akun Gede Anggara P juga memfosting bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi serta poto bersama yang diduga para pelapor. Dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut juga disebutkan nilai kerugian sebesar Rp 39 juta untuk satu korban.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.(dewa darmada)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *