Pemkab Dairi Responsif Bahas PT DPM dengan Lintas Kementrian

Pemkab Dairi Selalu Respon

Soal tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup yang mengatakan pemerintah diam langsung dibantah Sekretaris daerah.

Budianta Pinem menegaskan terkait permintaan aliansi peduli lingkungan hidup, hal ini sudah  pernah disampaikan secara tertulis ke Menteri Lingkungan Hidup melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta sebagai respon cepat Pemerintah Kabupaten Dairi atas permintaan aliansi peduli lingkungan hidup.

“Jadi apa yang dikatakan aliansi peduli lingkungan hidup pemerintah tinggal diam tidaklah benar. Pemkab Dairi sudah berulangkali menyurati Kementerian di Jakarta terkait hal ini. Hal ini respon Pemkab Dairi atas pertemuan dengan Aliansi saat diterima Bupati pada tanggal 6 Mei 2021 atau tiga hari setelah aliansi berunjuk rasa pada tanggal 3 Mei 2021,” ucapnya.

Budianta Pinem menjelaskan, persoalan PT DPM di tengah-tengah masyarakat ada pro dan ada yang kontra. Ada masyarakat yang menolak ada juga yang menerima kehadiran PT DPM.

“Jadi Pemkab Dairi dalam hal ini harus mendengarkan aspirasi masyarakat baik itu yang menolak dan maupun menerima. Dan dalam hal ini pemerintah harus cermat dan berusaha berkoordinasi dengan pusat,” ujarnya.

Budianta Pinem mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup diberikan penekanan, bila memang ditemukan kondisi penanganan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM, maka Bupati akan segera mencabut Keputusan Bupati tahun 2005 dan menggantikan dengan  yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan LH di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD.

Selanjutnya, Bupati akan terus membawa isu ini ke pusat yaitu dengan rakor 3 Kementerian (Kemendagri selaku Korbinwas) cq Ditjen Bangda, KLHK selalu penjab aspek Lingkungan Hidup dan ESDM).

“Bupati akan memberi perhatian penanganan dampak lingkungan hidup  secara komprehensif demi kepentingan daerah dan masyarakat,” kata Budianta.

(AM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *