Dari penyelidikan tersebut menurut Kapolsek Sukawati, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya, berikut barang bukti berupa sejumlah gambelan gong.
Pelaku menurut Kapolsek Sukawati, melakukan aksinya dengan cara melompati pagar besi, kemudian memotong tali pengikat gambelan gong. Kemudian gambelan gong dimasukan ke dalam karung plastik. Sementara tempat gambelan dibiarkan begitu saja.
“Gambelan gong tersebut kemudian dia jual ke pengerajin gambelan di wilayah Klungkung dan Denpasar. Hasil penjualannya dia gunakan untuk berjudi online. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah,” tutur Kapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa TKP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider pasal 362 KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutupnya.(Van/Lp68)
