Tegakkan Tusi Pemasyarakatan, Kalapas Fikri Ungkap Perlu Dipahami Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ambeg Paramarta menyebutkan, materi terkait Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang membedah masing-masing pasal dari Undang-Undang terkait.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan pembaruan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dijelaskan, pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat.

Dalam memaksimalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, dalam Undang-Undang tersebut, juga disebutkan, bahwa kerjasama pemerintah terkait dan peran serta masyarakat sangatlah penting.

Kerjasama dengan Pemerintah, imbuhnya, dilakukan, dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, termasuk penyediaan lahan dan infrastruktur.

“Untuk masyarakat, dapat mengajukan usul program Pemasyarakatan dan membantu pelaksanaan Program Pemasyarakatan, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Van)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *