LIPUTAN68.COM, Denpasar – Belum genap setahun berdiri, Federasi Youth Band Indonesia atau disingkat FYBI sedang dilanda kemelut internal organisasi.
Pasalnya, Ketua Umum FYBI Abdul Rahman, S.E., M.M., mengambangkan persoalan, yang didasari satu keputusan yang dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART FYBI yang membuat situasi internal menjadi gaduh, sehingga membuat beberapa PengProv FYBI berkumpul dan bersepakat membentuk Forum Komunikasi Pengurus Provinsi FYBI yang disingkat FORKOPENSI FYBI.
“Awal persoalan, yaitu surat dari Ketua PengProv FYBI DKI Jakarta kepada Ketum FYBI yang meminta reshuffle Pengurus Pusat (PP) FYBI bahkan menunjuk nama Sekjen FYBI atas nama Arwan Pangerang, S.E.,Ak. Yang paling penting di-reshuffle,” kata Penasehat Pengprov FYBI Bali, Kadek Agus Ekanata, S.E., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 29 September 2022.
Menurut aturan, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI yang menyatakan, bahwa PengProv FYBI tidak dibenarkan untuk mengkoreksi dan mengusulkan reshuffle Pengurus Pusat FYBI.
Parahnya lagi, surat Ketua PengProv FYBI DKI Jakarta tersebut tidak mencantumkan tembusan, namun surat tersebut tersebar ke PengProv Bali dan PengProv lainnya yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp, baik oleh Ketua Pengprov maupun Sekretaris FYBI DKI Jakarta.
“Suratnya tidak mencantumkan ada tembusan ke Pengprov, tapi beberapa Pengprov dapat share surat tersebut. Nah, itu kacaulah organisasi ini,” tegas Dek Eka begitu beliau sering dipanggil.
Oleh karena itu, Ketua PengProv FYBI Kepulauan Riau dan Bali mempertanyakan kepada Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman melalui WA Group FYBI Nasional, dasar Pengprov DKI Jakarta melayangkan surat usulan reshuffle yang meminta evaluasi Sekjen FYBI, Arwan Pangerang, S.E., Ak., yang dijawab Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman akan mengadakan Rapimnas FYBI, 20 Agustus 2022.
Dari Rapimnas yang rencana akan diagendakan 20 Agustus 2022 yang tidak pernah terselenggara, justru 19 Agustus 2022, Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman melaksanakan Rapat Pengurus Pusat melalui undangan Zoom Meeting yang hanya dihadiri 11 orang saja dan kemudian menjadi dasar lahirnya SK PAW dimaksud.
Anehnya, dikatakan Dek Eka, bahwa Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman telah merespons surat dimaksud, 6 Agustus 2022 menyatakan, bahwa PengProv FYBI DKI Jakarta tidak berhak mengintervensi kewenangan Pengurus Pusat dalam menyusun kepengurusan.
Menurut penuturan Sekjen FYBI, Arwan Pangerang kepada Kadek Eka bahwa, 19 Agustus 2022 yang seyogyanya dilaksanakan Rapat Pengurus Pusat (PP) FYBI dan hanya dihadiri 11 orang, termasuk Sekjen FYBI, ternyata Zoom Meeting hanya berlangsung selama 5 menit, yang mana Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman hanya menyampaikan pemberitahuan akan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kemudian, Sekjen FYBI, Arwan Pangerang mengingatkan kepada Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan wajib menggunakan peraturan yang berlaku, kemudian zoom meeting tersebut ditutup.
Namun, 29 Agustus 2022 secara mengejutkan, terbitlah SK Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota Pengurus Pusat, termasuk Sekjen Arwan Pangerang, SE, Ak.
“Jadi Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman menolak diintervensi PengProv DKI Jakarta, tapi mengiyakan proses evaluasi yang dimaksud, baik evaluasi tentang pelaksanaan Fornas VI di Palembang dan juga melakukan evaluasi serta reshuffle pengurus. Ini benar-benar aneh, patut diduga ini semacam grand design, semoga saya salah,” sebutnya.
