Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan Kembali kita lakukan pengembangan.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari.
Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya warga bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap penambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun. Ungkap Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH.
(LM-01)

