DAIRI – LIPUTAN68.COM – Bupati Dairi, Eddy Berutu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (7/11/2022).
Bupati mengatakan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta berpedoman kepada RKPD Kabupaten Dairi Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan data rincian alokasi transfer ke daerah pada laman website djpk.kemenkeu.go.id.
“Ranperda Kabupaten Dairi tentang APBD 2023 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah kita laksanakan dan kesepakatannya ditandatangani bersama pada hari Senin 15 Agustus 2022 yang lalu menjadi KUA PPAS tahun 2023,” ujar Bupati.
Sebagai gambaran umum, R-APBD Tahun Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp1.008.046.760.969,00 menjadi sebesar Rp1.228.984.028.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp220.937.267.031,00.
Adapun struktur R-APBD Tahun Anggaran 2023 adalah: Pendapatan daerah dalam R-APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp971.446.760.969,00 menjadi sebesar Rp1.158.884.028.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp187.437.267.031,00
Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp78.453.000.000,00 menjadi sebesar Rp78.815.600.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp362.600.000,00.
Kemudian untuk pendapatan transfer dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp879.993.760.969,00 menjadi sebesar 1.067.068.428.000,00, terdapat penambahan sebesar Rp187.074.667.031,00.
Dana perimbangan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp730.340.494.969,00 menjadi sebesar Rp879.457.710.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp149.117.215.031,00 yang terdiri dari :
Dana transfer umum-dana bagi hasil semula ditargetkan sebesar Rp21.686.003.000,00 menjadi sebesar Rp13.013.562.000,00 terdapat pengurangan sebesar Rp8.672.441.000,00.
Dana transfer-dana alokasi umum semula ditargetkan sebesar Rp708.654.491.969,00 menjadi sebesar Rp584.413.029.000,00 terdapat pengurangan sebesar Rp.124.241.462.969,00. Selanjutnya dana transfer khusus semula ditargetkan sebesar Rp.0 menjadi Rp.282.031.119.000,00 yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp107.223.259.000,00 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp174.807.860.000,00.
Kemudian insentif fiskal semula ditargetkan sebesar Rp.0 menjadi sebesar Rp33.666.172.000.