Pemerintah Kabupaten Dairi Sosialisasikan Perbup Pengembangan Desa dan Kelurahan Digital, Ini Kegunaannya

SIDIKALANG – LIPUTAN68.COM – Dalam rangka mewujudkan program gerakan bangun desa unggul mandiri dengan fokus desa digital dan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi, Aryanto Tinambunan mensosialisasikan peraturan Bupati Dairi Nomor 35 Tahun 2022, tentang Pedoman Pengembangan desa/kelurahan Digital, Jumat (11/11/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukan  zoom meeting diikuti 52 orang peserta yang terdiri atas 15 desa percontohan desa digital, kecamatan serta OPD Pemkab Dairi.

Aryanto Tinambunan menyampaikan, program gerakan bangun desa unggul mandiri dengan fokus desa digital ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan secara terpadu kepada masyarakat agar dapat dinikmati oleh masyarakat, serta meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah dan mendorong percepatan perekonomian di Daerah.

“Perbup sudah keluar untuk kita pedomani bersama dan supaya dapat mengambil langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah agar dapat dilaksanakan secara terpadu,” ujarnya.

Liputan JUGA  Wujud Penyelenggaraan Satu Data, Diskominfo Dairi Bagikan Buku PDRB 'Kabupaten Dairi Dalam Angka'

Aryanto Tinambunan menjelaskan, untuk mewujudkan program gerakan bangun desa unggul mandiri tersebut, Diskominfo Kabupaten Dairi saat ini telah membuat aplikasi “Mykuta”, di mana aplikasi Mykuta ini adalah sebuah aplikasi digital milik Dairi yang sengaja diciptakan untuk pelayanan administrasi kemasyarakatan berbasis online, pasar desa online, website desa, hingga sapa kepala desa (Kades).

Dikatakannya, kehadiran MyKuta untuk mempermudah masyarakat mengurus segala keperluan administrasi, masyarakat tidak perlu ngantri dalam mengurus keperluannya.

“Kami sudah buatkan aplikasinya, perangkat desa dan masyarakat tinggal download aplikasi Mykuta melalui playstote dan ikuti arahannya. Masyarakat yang sudah memiliki akun Mykuta ini nantinya ketika ingin mengurus keperluan administrasi contoh suket domisili, suket belum menikah, suket sekolah, cukup datang ke kantor desa dan laporkan apa yang dibutuhkan, maka pihak kantor desa akan cepat mengeluarkan suket yang dibutuhkan warganya karena semua keperluan administrasi tersebut sudah ada di dalam aplikasi. Cara ini merupakan salah satu cara tercepat dalam melayani masyarakat kita di desa,” ucapnya.

Liputan JUGA  Pemkab Dairi Sosialisasi Perbub Penggunaan Sertifikat Elektronik, Ini Manfaatnya

Selanjutnya, Aryanto Tinambunan jelaskan, pemilik akun Mykuta juga bisa memasarkan dagangannya melalui aplikasi Mykuta pada menu “Pasar Desa”. Pasar desa ini akan sangat membantu masyarakat desa yang ingin berjualan namun dagangannya hanya sedikit.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *