Senada dengan hal itu, Hardy Kembar Pribadi mengatakan sebagai upaya pemenuhan hak memperoleh informasi publik PPID Pelaksana di tiap OPD ini wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah penugasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama yang tugas dan fungsinya akan ditangani Dinas Komunikasi Informatika.
“ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi inilah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,” tambahnya.
Hardy menambahkan dengan hadirnya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma mengenai keterbukaan informasi publik juga mengalami pergeseran. Dari yang dulu semua informasi tertutup kecuali yang diizinkan terbuka, dan saat ini menjadi semua informasi terbuka kecuali yang tidak boleh diakses oleh publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik. Pada hakikatnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” katanya mengakhiri.
Diakhir kegiatan, Bimtek ini diisi dengan diskusi dan interaktif antara peserta dan nara sumber guna menggali informasi dan kondisi lapangan.
(LM-01)
