Bupati menyebutkan, ada 56 produk layanan administrasi yang telah dinilai. Dan dari setiap produk itu mendapat nilai yang memuaskan. Dia berharap penghargaan ini menjadi motivasi seluruh aparat Pemerintah Kabupaten Dairi untuk lebih maksimal lagi memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Bupati Eddy juga berharap prestasi ini bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun selanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Untuk Sumatera Utara, ada 16 daerah yang mendapat penghargaan tertinggi yakni zona hijau, salah satunya Kabupaten Dairi. Daerah lainnya yakni Provinsi Sumatera Utara, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Padang Lawas Utara, Medan, Tapanuli Utara, dan Labuhan Batu Utara.
Selain itu, ada 13 daerah yang mendfapat predikat zona kuning dan 5 daerah zona merah.
Diketahui, Ombudsman setiap tahun melakukan penilaian kepatuhan produk-produk layanan yang ada di setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
(LM-01)
