Mantan Dirut Bank Sangeh Ternyata Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Milyaran Rupiah

Karena Bank Sangeh sudah tidak mampu lagi membayaran pinjamannya, maka pada tanggal 11 Oktober 2011, atas kesepakatan pemegang saham, seluruh saham Bank Sangeh diserahkan ke LPD Sangeh.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat antara pemegang saham, Bendesa Adat Sangeh, Komisaris Bank, Direksi Bank Sangeh, Badan Pengawas LPD dan pengurus LPD.

“Keputusan ini tertuang dalam notulen rapat dan notulen rapat itu sudah disita oleh JPU juga,” terang Agus.

Namun kenyataannya, kesepakatan yang dibuat dalam rapat tidak pernah dilaksanakan oleh pihak Desa Adat. Dalihnya karena dana yang dari LPD tersebut ternyata tidak tercatat di Bank Sangeh.

“Tim audit juga sudah melakukan audit ke Bank Sangeh, ternyata memang benar pinjaman tersebut tidak tercatat dalam neraca Bank Sangeh,” tuturnya.

Dengan demikian, telah terjadi penggelapan dana LPD oleh Ida Bagus Duniartha, yang menjabat sebagai Direktut Bank Sangeh saat itu. Menurut Agus, bukti-buktinya jelas dan sudah ada pada JPU. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak diproses ataupun ditahan.

Terhadap fakta tersebut, pihaknya sudah menghubungi Gusti Agung Adi Wiputra, Bendesa Adat Sangeh yang saat ini masih menjabat untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.

“Seandainya desa adat mau menindaklanjuti kesepakatan rapat itu, mungkin LPD Sangeh tidak akan bermasalah seperti sekarang ini,” ujarnya.

Namun Bendesa Adat langsung menyatakan tidak pernah ada hutang Bank Sangeh di LPD Sangeh. Perlu diketahui, orang tua Bendesa Adat I Gusti Nyoman Winda, merupakan pemegang saham Bank Sangeh dan ikut menandatangani nota kesepakatan pelimpahan sahan.

“Ganjilnya lagi, Bank Sangeh tidak mengakui hutangnya di LPD Sangeh, tapi nyatanya Bank Sangeh pernah beberapa kali membayar bunga. Kalau memang ngak berhutang, ngapain bayar bunga. Ini kan aneh,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta JPU untuk mengusut kasus ini secara profesional, sehingga orang-orang yang terlibat bisa diproses secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jangan hanya saya yang dijadikan tumbal dalam kasus ini. Padahal dakwaan Jaksa jelas mengatakan secara bersama-sama. Berarti pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya.

Sayangnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.(van/ded)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *