Pengesahan Dua Ranperda Menjadi Perda 

LIPUTAN68.COM, Jembrana – Dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

 

Adapun Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Penetapan tersebut dilakukan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (11/4). Dalam sidang tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana tahun 2022 oleh DPRD Jembrana.

 

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana TA 2022 merupakan wujud perhatian dan respon positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana. “Rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,”ucapnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *