Buka Lahan Perkebunan Dengan Membakar, 2 Orang Ditangkap Polsek Gunung Kijang

BINTAN – LIPUTAN68.COM – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar Hutan dan Lahan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah Personil Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman lokasi yang dibakar oleh ke 2 tersangka, Jumat (12/5/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono membenarkan personelnya telah mengamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar Hutan atau lahan untuk perkebunan (12/5).

“2 orang laki-laki tersebut berinisial KH als A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan”, Ujar IPTU Sugiono.

Kapolsek menerangkan Pada hari Jumat (12/5) pada sore hari telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, selanjutnya api yang membakar Hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *