Beberapa permasalahan lain yang muncul dalam Penyusunan Daftar Pemilih ini juga adanya Pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih sehungga sangat membingungkan di masyarakat pada umumnya. Hal ini bisa terjadi karena Komisi Pemilihan Umum tidak berhak menghapus Pemilih yang sudah meninggal dari daftra Pemilih sebelum mendapatkan bukti pendukung yang sah berupa Surat Keterangan Kematian atau dokumen lainnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 1 Angka 1 dengan perubahan pada Pasal 19 Ayat 3 Huruf g yang berbunyi “mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya”.
Permasalahan yang banyak dialami berkenaan dengan masih terdaftarnya Pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar dalam Daftar pemilih terdapat hampir di setiap TPS yang ada. Aparatur Pemerintahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat diharapkan kerjasamanya dalam proses pemutakhiran data dengan melakukan sosialisasi di masyarakat tentang pentingnya mengurus administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan melakukan rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Keterangan Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia. Bagi masyarakat dari TNI/Polri yang telah purnabakti menjadi masyarakat sipil juga sangat diharapkan agar segera mengurus Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk agar segera dapat dimasukkan dalam daftar pemilih, Hal ini juga berlaku bagi penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2024 agar KPU dapat menyajikan Daftar Pemilih yang bersih dan berkualitas.
Penulis pernah menjadi Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwascam Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dan saat ini menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk Pemilu 2024.
