” Ya Pergubnya sudah ada.tapi kan turunan pergub berupa perda atau perbup belum ada. Ya bagaimana lagi .” Jelas AB ( inisial) salah satu pegawai pemerintah kabupaten Pacitan yang enggan disebut namanya.
Fungsi kontrol dan prosedur pemasangan iklan tersebut seolah menjadi lingkaran yang tidak berujung, pasalnya perusahaan jasa tersebut juga telah memiliki ijin serta membayar pajak iklan kepada pemerintah daerah.
” Itu ada satpol PP yang katanya penegak perda. Tau ada pemasangan di depan mata yang gak bener kok ya dibiarkan.itu lagi dinas lingkungan hidup Pacitan, tau pohonnya ditancapi paku kok Ya diam gak dibersihkan. Nah lak repot. Nanti giliran kami yang bergerak dibilang sok cari sensasi cari muka. Jangan jangan mereka malah gak paham aturan .” Cetus Cuboh Hember, aktivis lingkungan pada pewarta. (Yul)
