Lanjutnya, ” Saat Kita Kelokasi Galian C ini, kegiatan terlihat terhenti dan menduga pihak pengusaha sudah mendapat informasi tentang kehadiran kami, akan tetapi kita terus memantau kegiatan Ilegal Galian C ini dan
jika terus dilanjutkan akan akan menghambat Retribusi ke Pemkab Sergai, jadi kita minta pemerintah mempermudah ijin Galian C ini agar mendapat keuntungan antara pihak Pemkab Sergai dan Pengusaha Galian C ini, tutup Sugito.
Sementara saat awak media menanyakan tentang Galian C ini kepada Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Perda Erwin Tarigan, melalui WhatsApp (WA) nya, dia mengatakan : ” Kita sudah turun ke Lokasi dan kita Duga mereka tidak memiliki Izin, selanjutnya kita akan koordinasi dengan Kadis menunggu Instruksi dari Kadis apakah akan mengeluarkan surat penutupan sementara Galian C di Desa Sei Parit ini “, sebut Kabid Penegak Perda, melalui WA nya. (Dipa).
