Selanjutnya Korkab Kementerian PUPR Balai Perumahan dan Fasilitator Kementerian PUPR Balai Perumahan juga memaparkan : ” Untuk Program BSPS ini di Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2023 ada 70 Kuota dan yang telah lolos seleksi 47 kuota para penerima bantuan yang mencakup di Kecamatan Tanjung Beringin yaitu Desa Nagur dan Kecamatan Tebing Tinggi serta Kecamatan Perbaungan yaitu di Desa Citaman Jernih 9 dan Desa Kota Galuh juga 9 yang telah lolos seleksi untuk BSPS “, katanya.
Jadi bagi masyarakat yang belum lolos seleksi tersebut akan kita seleksi kembali, atau bisa juga diusulkan melalui Musrenbang Kabupaten serta Reses, dan bantuan BSPS untuk RTLH tersebut di Transfer melalui Rekening Bank Sumut sebesar Rp. 20 Juta.
Syarat yang harus ditaati oleh Calon penerima manfaat BSPS adalah : – Memiliki Rumah yang sudah dihuni selama 2 tahun, Mempunyai lahan yang tidak bermasalah, Belum pernah menerima bantuan Perumahan dan mentaati peraturan dan mikanisme Program BSPS, ungkap Korkab Kementerian PUPR.
Pada akhir acara Anggota DPRD Sumut dari Dapil IV Partai NasDem Dimas Tri Adji dji dihadapan masyarakat Desa Citaman Jernih dan Desa Kota Galuh serta Fasilitator menyampaikan, bahwa program BSPS Kementrian PUPR yang diterima warga masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dan jangan sampai disalah gunakan meskipun bantuan yang diterima lewat aspirasi Fraksi Nasdem DPR RI bapak Prananda Surya Paloh, dan mekanisme prosedurnya harus kita patuhi sebagai bentuk komitmen masyarakat terhadap bantuan yang diterima”, sebut Dimas Tri Adji. (Dipa).

