Hans Kohn pernah menuliskan konsep negara, antara lain: “Negara terpusat krasi Tudor di Inggeris dan Louis XIII di Prancis belumlah sebuah negara bangsa (national state). Karna pada masa itu, negara adalah raja. Hanya ketika Inggeris di abad ke-17 dan Prancis semasa Revolusi 1789 barulah negara berhenti menjadi “negara raja”. Lembaga itu telah menjadi negara rakyat, negara nasional.”
Dari penjelasan di atas kontinuitas historis yang “membedah” ruang dan waktu. Satu waktu “negara adalah raja” dalam ruang yang berbeda. Sedangkan di waktu itu “negara adalah rakyat” dalam ruang yang sama. Penjelasan pertama cenderung berkorespondensi dengan asumsi Althusser yang memandang negara sebagai perangkat penindasan. Negara di bagun atas dasar kekuasaan dan ber”wajah” dominasi politik atas masyarakat. Selanjutnya dikatakan bahwa negara mempunyai kedudukan selalu ada di atas masyarakat.
Ada dua teori populer tentang negara, yaitu: teori kaum kapitalis dan teori kaum marxis, tetapi sayangnya, keduanya beranggapan bahwa negara tidak mandiri. Negara hanyalah ibarat kantor yang hanya menyelengarakan administrasi saja. Kekuatan sosial politiklah yang menjadi “majikan”. Dalam pandangan Hegel, negara secara apriori melayani kepentingan umum. Alasannya negara merupakan peningkatan dari pertentangan-pertentangan individual yang subyektif. Tidak rasional. Itu sebabnya dari dialektikanya, dirinya mengatakan bahwa negara merupakan penjelmaan dari kebebasan yang rasional dan mengenal dirinya dalam bentuk yang konkret dan obyektif.
Sekurang-kurangnya apa yang dikatakan Althusser dan Hegel merupakan penjelasan dari “negara adalah raja” dan “negara adalah rakyat”. Namun ketika negara dikooptasi oleh kekuasaan, makna dari premis-premis di atas menjadi kabur. Karena psikologi dari kekuasaan itu sendiri bergeser ke tingkat libido- meminjam istilah Freud.
Kuasa
Salah satu dari sekian unsur kekuatan adalah kekuasaan. Kekuasaan terbentuk karena adanya unsur penting seperti legitimasi. Legitimasi dapat diperoleh dari berbagai sumber, misalnya: massa, ideologi, dukungan, kelas sosial yang berkepentingan, teori-teori, nilai-nilai, moral, agama dan paham-paham kemanusiaan yang sekuler.
Kalau ada seorang Thomas Aquinas (1225-1274) yang menggantungkan legitimasi kekuasaan negara pada kesesuaiannya dengan tuntutan normatif fundamental: Orang lain, seperti Thomas Hobbes (1588-1679) mengapa mengambil posisi “berseberangan jalan” dengan asumsi kekuasaan akan pasti adil atau tidak adil melalui hukumannya. Artinya, Thomas yang pertama, menuntut kekuasaan tidak harus membenarkan dirinya sendiri. Kekuasaan hanyalah suatu kenyataan fisik dan sosial, tetapi tidak memuat suatu wewenang. Baginya tidak ada manusia yang secara asasi mempunyai wewenang atas manusia lain. Yang berwenang adalah sang Pencipta. Sedangkan Thomas kedua, meletakan hukum sebagai kekuasaan yang mutlak-sebagai intinya. Negara dibuat tanpa tandingan, sedangkan dapat memastikan, memaksa ketaatan para anggota masyarakatnya terhadap hukum. Negara menetapkan suatu tatanan hukum, siapa yang tidak menaati akan dihukum mati.
Ketika menjadi perdebatan versi terhadap kekuasaan dari kedua Thomas tadi, muncul paradigma lain dengan pandangan yang lebih relatif. Niccolo Machiavelli (1469-1527) adalah orang yang berpendapat tidak ada manfaatnya kalau kita mempersoalkan legitimasi kekuasaan. Yang penting adalah bagaimana untuk merebut dan mempertahankannya. Dari II Principe dia mengemukakan “Tindakan yang jahat pun akan dimaafkan masyarakat, asal saja raja (baca: penguasa) mencapai sukses. Bahwa kekejaman, asal dipakai secara tepat merupakan saran stabilitas. Lebih baik penguasa ditakuti dari pada kalau ia dicintai. Saya semakin ragu kalau masih berfungsi konsep kedaulatan J.J. Rouseau dan konsep kekuasaan trias politicanya John Locke yang dikembangkan oleh Montesquieu. Sesungguhnya keraguan ini: “bagaimana pun juga negara sebagai organisasi kekuasaan memusat yang secara impersonal mengontrol kelompok-kelompok masyarakat di bawahnya. Akhirnya ideo, logos dan kuasa itu sebenarnya konsep-konsep yang abstrak dan jarang menyentuh persoalan-persoalan yang real.
Namun lepas dari sifatnya itu, diakui atau tidak, pola legitimasi yang bermuara ke dalam tindakan atas nama “pembangunan” tetap memiliki instrumen itu sebagai anutannya. Liberalisme, misalnya, membenarkan pembangunanya dengan nilai-nilai kebebasan dan pertumbuhan sosialisme dengan kesamaan. Fasisme dengan kepentingan akan kejayaan bangsa. Banyak lagi paham-paham pembangunan kemanusiaan yang sekuler, yang di belakangnya berdiri ideologi-ideologi tertentu. Lantas apakah kita punya pertanyaan di samping afirmasi dan interjeksi yang ada? Semoga
*)Penulis adalah pendidik, dan penyuka diskusi.
