SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Terkait
kasus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berinisial RS yang terdidik diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Personil Unit III Tipikor Polres Sergai pada bulan juli 2023 lalu kasus tersebut kini sudah tahap Penyidikan dan berjalan lambat.
Pada kasus tersebut Ketua MKKS SMP N, RS yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 2 Bandar Khalifah dipersangkakan pada Kasus Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan laporan oleh pihak Kepolisian LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Dan Hal itu disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Iptu Edward Sidauruk yang juga didampingi oleh Ipda Cardio S Butarbutar berserta Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers pada awak Media di Kantin Bhayangkari Ombe Coffe Mapolres Sergai, pada hari Jumat (1/9/2023) bulan lalu.
Dan itu Iptu Edward menyebutkan dalam kasus dugaan OTT ini sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Sergai dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut berkaitan dengan Dana Bos TA. 2023 dan melakukan gelar perkara dari Lidik ke sidik di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023. Selanjutnya telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi bendahara Dana Bos TA. 2023 serta penyitaan barang bukti.
Akan tetapi hingga saat ini pada bulan Oktober 2023
dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Sergai di Unit Tipidkor
menimbulkan tanda tanya besar pada kalangan masyarakat karena
belum juga ada penetapan sebagai Tersangka atas Kasus dugaan OTT yang terjadi pada bulan Juli 2023 tersebut.
Sementara Ketua DPC PERADI Deli Serdang – Sergai yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum Alamsyah, SH
Angkat bicara tentang hal tersebut.
