Pengacara Akan Melakukan Somasi Pada Beberapa Media Terkait Dugaan Investasi Beras Bodong
SUMATERA UTARA – LIPUTAN68.COM – Tudingan terhadap Bunda NW yang seolah benar telah melakukan penipuan, terkesan sengaja terus digaungkan oleh pihak-pihak tertentu, hal tersebut tersebar di beberapa Media di Sumatera Utara (Sumut) tentang maraknya pemberitaan tersebut tentang tindakan saling lapor antara AF dan Bunda NW pada Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh Berkah.
Dan salah seorang Penasihat Hukum Bunda NW, Rony Lesmana, S.H. membantah keras kalau kliennya melakukan perbuatan tersebut.
“Saya bantah itu, karena Klien kami tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan AF alias MN. Justru klien kami yang ditipu dia sebesar Rp 2,2 milyar,” tegas Rony saat dimintai tanggapannya soal laporan tersebut kemarin, Kamis (14/3/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PKB Pujakesuma itu mengatakan, kliennya justru telah melaporkan AF alias MN ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2024.
“Semua bukti dan saksi-saksi telah kita persiapkan dan kita juga berharap institusi Polri bisa lebih fair dan profesional dalam menangani kasus ini,â katanya.
Dijelaskan Rony, AF datang menemui Kliennya (Bunda NW) dengan menawarkan untuk berinvestasi ke kilang padi miliknya, dengan iming-iming akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan.
“Klien kita ini memang selalu membutuhkan beras untuk membantu warga. Terlebih kemarin beliau sebagai salah satu tim sukses salah satu Capres, sehingga tawaran itu disambut dengan baik dan disetujui oleh klien kita,â sebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PKB Puja Kesuma.
Dan menurut Rony dari keterangan kliennya, bahwa AF meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp1,3 milyar. Setelah itu AF juga meminjam uang sebesar Rp 800 juta. âBukti kwitansi dan saksi-saksi juga ada. Akan tetapi, bagi hasil dari kilang padi tidak kunjung diberikan, sehingga klien kita melaporkan dia ke Polrestabes Medan “, ungkap Roni.
Beliau juga berpendapat bahwa tudingan kepada NW atau yang akrab disapa Bunda NW yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk Taruna Akpol sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.
âBeliau sudah sangat sering membantu masyarakat, yang jika dinilai secara materi, jumlahnya sudah milyaran. Jadi apa yang dituduhkan AF, apalagi dengan jumlah nominal segitu, sangat relatif kecil dan tidak mungkin rasanya,â
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF kepada kliennya, Rony menegaskan bahwa uang tersebut merupakan cicilan pembayaran pinjaman AF. “Kalau dia bilang bukti transfer itu sebagai barang bukti, jelas itu keliru. Uang yang ditransfer itu adalah cicilan pembayaran dari pinjaman AF. Jumlahnya juga relatif kecil ” bilang Rony.
Meski begitu, pihaknya tetap yakin pihak kepolisian terkhusus Penyidik Poldasu sangat profesional dan fair dalam menangani laporan pengaduan AF. Dijelaskan Rony juga, ketika AF menerima pinjaman uang dari kliennya itu juga disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat tanggal 8 September 2023.
Dengan sebuah bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF sendiri.
” Dari keterangan klien kami, AF memberikan iming-iming kepada klien kami bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien kami untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 Milyar sebagai modal usaha,”
Bukan hanya sampai disitu, sambung Rony, AF kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Senin tanggal 18 September 2023.
âDan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, AF kembali meminjam dana dengan alasan investasi kepada klien kami sebesar Rp 130.000.000. Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang yang dijanjikan oleh saudara AF. Beliau hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan, sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang memang kerap dilakukan melalui Yayasannya,” bilangnya
Rony menduga bahwa AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan Investasi Bodong ataupun penipuan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini ke berbagai media, bahwasanya dirinya lah yang menjadi korban. Sebelumnya, AF melaporkan NW ke Poldasu pada Kamis, 08 Februari 2024 dengan dugaan penipuan.
Ia juga menyesalkan pihak pihak yang menggunakan nama organisasi Pujakesuma dalam pusaran kasus ini. âMakanya Mas Eko Sopianto SE, selaku Ketua Umum DPP Pujakesuma memerintahkan kami jajaran Bidang Hukum Pujakesuma untuk ikut mengawal perkara ini agar tidak ditunggangi pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual jual nama Pembina Pujakesuma. Pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang telah mendiskreditkan kliennya dengan menyajikan berita tidak berimbang dan tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya, pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP PKB Puja Kesuma. (Tim)
Sumber : Metro24jam.news.

Tinggalkan Balasan