OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung

“Terkait materiil pengaduan, tentunya telah kita uraikan secara runut, jelas dan transparan dan disertakan dengan sejumlah dokumen pendukung serta nama-nama pegawai sampai pejabat penting BPN Kantah Bandar Lampung pun telah kita masukan juga dalam materiil pengaduan yang terkait dan bersentuhan dengan permohonan pelayanan publik yang dimohonkan pemohon”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPN Kantah Bandar Lampung dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian hukum.

“Maksud dan tujuan pemohon/penerima pelayanan menyampaikan surat pengaduan atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut/penolakan proses pelayanan publik oleh Kepala BPN Kantah Bandar Lampung ke Kantor OMBUDSMAN RI agar pihak BPN Kantah Bandar Lampung menindaklanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan diselesaikannya proses pelayanan publik untuk pemohon, kemudian agar Kepala Kantah Bandar Lampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum”, pungkas Seno sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD dan didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono diterima oleh Pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. /red

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *