DPP KAMPUD Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS dan Pungutan Biaya Seragam di SDN Harapan Jaya Korpri

Diakhir keterangannya, Seno Aji berharap kepada seluruh Wali murid se-Kota Bandar Lampung baik di jenjang SD maupun SMP untuk tidak segan mengungkap dan melaporkan jika terdapat praktik-praktik bisnis maupun pungutan seragam sekolah di satuan pendidikan tersebut.

“Jangan takut untuk mengungkap dan melaporkan kepada pihak terkait atas praktik-praktik bisnis di satuan pendidikan baik adanya jual beli buku/LKS atau adanya pungutan biaya untuk seragam siswa di SD maupun SMP, kita dari DPP KAMPUD pun akan memberikan pendampingan”, pungkas dia.

Selain itu, Seno Aji juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung selaku leading sektor penyelenggara satuan pendidikan untuk menindak tegas praktik-praktik bisnis dan pungutan biaya seragam siswa.

“Sudah sepatutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan sanksi tegas baik administrasi maupun pidana kepada sekolah yang menghalalkan praktik jual beli LKS dan memungut biaya seragam siswa sampai sebesar Rp. 600 ribu/siswa, jika pihak Dinas Pendidikan enggan bersikap maka patut diduga ada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melanggengkan praktik kotor dan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pendidikan di satuannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 201, PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan”, tutup Ketua Umum DPP KAMPUD. /liputan68

Red

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *