
NTT, Liputan68.com- Polemik seputar siapa Ketua DPRD Kota Kupang dari Partai Gerindra akhirnya terjawab.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menetapkan Richard Elvis Odja sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2024 -2029 sesuai Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-0214/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029.

Dalam surat keputusan yang sama ditetapkan juga Benyamin Moses Mandala, SH sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang.
SK ini ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, H. Ahmad Muzani.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Isidorus Lilijawa ketika dihubungi media ini membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
“Benar, sudah ada SK DPP untuk Ketua DPRD Kota Kupang dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Kupang periode 2024 – 2029. Copiannya sudah saya terima. SK ini akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Kupang untuk diproses sesuai mekanisme di DPRD Kota Kupang, mengingat Saudara Richard Odja saat ini masih menjabat Ketua DPRD sementara, ucap Lilijawa, Sabtu (21/9/2035).
