DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Ada sembilan orang saksi yang sudah kami periksa. Mereka merupakan pejabat di PT. LEB, PT. LJU, dan juga pejabat Pemprov Lampung,” kata Asisten Armen Wijaya di Bandar Lampung, pada Jumat (1/11/2024).

Dia menerangkan para pihak yang telah diperiksa tersebut diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT. LJU, DH selaku Dirut PT. LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Komisaris PT. LJU, serta HE selaku Dirut pada PT. LEB.

“Secepatnya kami akan menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan yang sudah berjalan ini,” katanya.

Ditanyai terkait modus operandi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 271,82 Miliar, dirinya mengatakan hal tersebut masih akan menunggu penetapan tersangka.

Selain itu, untuk kerugian negara, pihaknya juga akan menyampaikan dalam waktu dekat.

“Kami akan koordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan, sehingga kerugian negara sesuai dengan apa yang telah dihitungkan oleh lembaga terkait,” kata dia.

Kemudian, tim penyidik juga sudah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan di kantor PT. LEB dan di 6 titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur kata Aspidsus Kejati Lampung pada Kamis (31/11/2024).

Untuk diketahui dari lokasi-lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah serta sejumlah dokumen terkait. Total uang yang diamankan yaitu Rp. 876.433.589,-, dan yang dibekukan dalam bentuk suku bunga bank yakni Rp. 1,3 Milyar sehingga totalnya menjadi Rp. 2.176.433.589,-. /liputan68-aj

Red

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *