ASN Kantor Camat Bandar Khalifah Sergai Diduga Gelapkan Duit Untuk Pembelian Tanah Wakap Di Desa Petuaran Hilir Pegajahan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Supriadi yang juga merupakan Ketua STM di Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan beralamat di Dusun III Desa Petuaran Hilir diduga menggelapkan Duit STM yang dikutip dari para masyarakat untuk pembelian Tanah Wakap yang akan digunakan untuk sarana Pemakaman warga yang terletak di Dusun II seluas 6 Rante.
Para warga Desa yang berjumlah 9 Dusun dan sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) merasa kecewa atas pengutipan yang dilakukan oleh Ketua STM tersebut yang berjumlah Rp. 480.000/KK dari 8 dusun sejak Tahun 2021 s/d Tahun 2024 tapi dari hasil kutipan tersebut hingga awal Tahun 2025 tidak terealisasi pembelian tanah untuk pemakaman warga tersebut sehingga salah seorang warga Dusun I bernama Ahmad Basri melaporkan Ketua STM tersebut ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil laporan yang diajukan oleh Ahmad Basri, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 Surat Tanda Penerima Laporan Nomor. STTLP/474/2024/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut.
Pada terlapor Supriadi, masyarakat Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan mengalami kerugian sekitar Rp. 232.985.000,- seperti yang di sampaikan oleh salah seorang warga Dusun yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/01/2025) sore.
Sebelumnya pada Tanggal 03 April Tahun 2023 telah membuat surat perjanjian antara Erwin Nasution yang beralamat di Glugur Barat Medan selaku pemilik tanah seluas 6 Rante yang berada di Dusun II yang akan dijual kepada Ketua STM Petuaran Hilir untuk tanah wakap sebagai tempat Pemakaman warga Desa jika sudah meninggal.
Pada perjanjian tersebut Pihak Pertama (Supriadi) mengganti rugikan sebidang tanah darat seluas 6 Rante di Dusun II seharga Rp. 385.000.000,- dan akan dibayar pada tanggal 30 November 2023 serta telah di panjarkan Rp. 146.000.000,- dan pada Tanggal 10 Mei 2023 ada tambahan pembayaran Rp. 15.000.000,-
Selanjutnya sisanya akan dilunasi pada akhir bulan November 2023 dan apabila tidak dilunasi sesuai perjanjian panjar yang telah dibayar sebesar Rp. 146.000.000,- akan hilang.
Pada perjanjian tersebut juga yang menjadi saksi Saripon selaku Bendahara STM dan A.Gunawan serta Satiji juga Pak Sisu.
Para warga Desa Petuaran Hilir meresa kecewa terhadap Ketua STM tersebut karena asal ditanyakan tentang Duit kutipan dari warga untuk pembelian Tanah tersebut selalu mengelak sehingga mereka membuat laporan ke Pihak Kepolisian karena para warga sangat membutuhkan sarana pemakaman sebab pemakaman yang lama lahannya sudah sempit sehingga mereka membutuhkan area lahan pemakaman baru dan para masyarakat Desa Petuaran Hilir berharap segera menindak Ketua STM tersebut karena mereka telah mengajukan Laporan ke Polres Sergai, tapi kasus Laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya tentang perihal yang dilakukan oleh Ketua STM Desa Petuaran Hilir, agar masalah pembelian Tanah Wakap tersebut segera terealisasi.
(TIM)

Tinggalkan Balasan