Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif. Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
“Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan. Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan. Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bahwa masih banyak berkeliaran mafia tanah yang berkedok investor, baik asing maupun domestik, yang melakukan usaha ilegal di Bali tanpa dilengkapi perijinan yang sah. Modus penyelundupan hukum dan pemanfaatan warga lokal secara tidak sah untuk menguasai tanah di Bali, terkadang dengan menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang kepailitan, berpotensi merugikan pengusaha lokal yang seharusnya dilindungi. Menurut Agus Samijaya, praktik semacam ini mungkin juga terkait dengan aksi kelompok I Wayan Bulat Cs, dan ia mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di balik upaya tersebut.
“Sejak awal kami optimis bahwa gugatan ini akan ditolak karena isinya tidak hanya melanggar ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002, tetapi juga penuh dengan kebohongan dan manipulasi. Kami mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada,” bebernya.
Putusan tersebut dijatuhkan karena gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau, mengingat seluruh tanah PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing yang memadai sebagai wakil warga Desa Adat Jimbaran. Informasi sengketa yang disebarkan oleh kelompok penggugat ternyata tidak benar, bahkan telah diklarifikasi oleh mantan prajuru desa yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah yang terjadi. Semua faktor tersebut menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dan menolak gugatan yang diajukan. surya/manda

