NTT, Liputan68.com- Tarik ulur penyematan pasal pada kasus hukum yang dilaporkan Petronela Tilis yang belum juga berujung memicu ragam tanggapan para praktisi hukum juga pengamat hukum.
Jangan karena Petronela Tilis adalah orang kecil maka laporannya dipingpong? Jika hal ini terus saja berlanjut, jangan heran, jika anggapan minor bermunculan hari –hari ini. Lembaga Hukum Kepolisian Republik Indonesia dinilai sebagai yang tidak berdaya tatkala berhadapan dengan Terlapor Blasius Lopis!
“Siapa itu Blasius Lopis? Apa pengaruhnya? Seperti apa hubungannya dengan oknum penyidik pembantu yang menangani laporan Petronela Tilis? Atau apakah Blasius Lopis seorang yang diperbolehkan melakukan tindak pidana karena akan jauh dari jeratan pidana? Bisa mempengaruhi perubahan penyematan pasal dari pasal 406 ke 407?,” kesal Sumber media ini, Jumat (18/04/2025).
Dipingpongnya laporan polisi Petronela Tilis jelas mengandung adanya indikasi perintangan.
“Pertanyaan menggelitiknya adalah apakah mungkin Blasius Lopis anak emasnya undang-undang nomor : 2 tahun 2002, undang-undang nomor : 1 tahun 1946? Atau undang-undang nomor : 8 tahun 1981 atau apa? Ataukah memang Blasius Lopis itu tidak bisa disentuh dengan penerapan Perkapolri Nomor : 6 tahun 2019?,” heran sumber tersebut.
Uniknya lagi, pengakuan Terlapor Blasius Lopis di depan penyidik soal kepemilikan tiga pohon di lokasi pengrusakan pagar kawat duri, apakah diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan?
“Ya ini pertanyaan-pertanyaan yang terus saja mengganggu saat membaca dan mendalami dinamika kasus hukum yang dilaporkan Petronela Tilis,” terang sumber media ini yang sekali lagi meminta namanya jangan disebutkan.
Menurutnya setelah menerima laporan pengrusakan, Ka SPKT Polsektor Noemuti kemudian menindaklanjuti dengan menyematkan undang-undang nomor: 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 terkait pidana pengrusakan.
