Terkait dugaan ini, Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk Putu Agus Kusuma Atmaja dikonfirmasi melalui WhatsApp Jumat, 27 Juni 2025 mengatakan, terkait praktik jual beli ijin dalam pengiriman ternak babi ke luar Bali itu tidak merupakan ranahnya.
Namun menurutnya, Karantina sebagai pintu terakhir tetap melakukan pemeriksaan klinis terhadap babi yg akan dikirim. Meskipun sudah ada uji lab dari daerah asal. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada gejala hama penyakit hewan karantina pada saat dilalulintaskan.
“Pemeriksaan klinis kita lakukan terhadap semua hewan yang akan dilalulintaskan karena sebelum dikirim harus masuk LKH dulu untuk diperiksa,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan dokumen, pihaknya memastikan pemiliknya wajib menunjukan Sertifikat Veteriner dari dinas provinsi dan nantinya akan dicocokkan datanya dengan data hasil uji laboratorium.
Saat ditanya, apakah ada tanda khusus buat babi yang sudah dilakukan uji lab atau pemeriksaan kesehatan, Putu Agus mengatakan, khusus untuk Babi tidak ada tanda khusus seperti eartag ber barcode pada sapi. Itu karena babi tidak mendapat vaksinasi PMK dari pemerintah.
“Pada intinya kami tetap berusaha sesuai tupoksi mencegah keluarnya hama penyakit hewan biar Bali tetap dipercaya jadi pemasok babi oleh daerah pnerima. Masalah praktik jual beli ijin, itu bukan ranah kami,” pungkasnya.(red)
