Patut diketahui, bahwa standarisasi KRIS terdiri dari 12 komponen standar ruang rawat inap, seperti:
1. Maksimal 4 tempat tidur per ruang,
2. Adanya kamar mandi dalam,
3. Ventilasi dan pencahayaan yang sesuai.
Menyikapi hal tersebut, Kadek Agus meragukan kesiapan rumah sakit di Bali dalam memenuhi seluruh kriteria KRIS.
Pasalnya, Rumah Sakit (RS) yang akan menerapkan KRIS totalnya berjumlah 3.060 dari 3.176 RS nasional.
“RS yang sudah siap per 30 April 2025 berjumlah 2.558 RS, dengan RS Pemerintah wajib menyediakan minimal 60 persen tempat tidur sesuai KRIS dan RS Swasta wajib menyediakan minimal 40 persen tempat tidur sesuai KRIS,” tambahnya.
Kehadiran KRIS dengan 12 kriteria sangatlah baik sebagai upaya meningkatkan pelayanan nonmedis bagi pasien JKN.
Namun, lanjut Kadek Agus, permasalahan yang muncul dengan rencana pelaksanaan KRIS yang dilakukan secara utuh mulai 1 Juli 2025 mengenai rencana Pemerintah menerapkan KRIS Satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur.
“Jadi, tidak semua fasilitas kesehatan mampu beradaptasi dalam waktu singkat, sementara regulasi menargetkan implementasi penuh pada 30 Juni 2025,” urainya.
Sebagai tindak lanjut,
Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru Bali akan bersurat resmi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan DPRD Bali untuk meminta penundaan penerapan KRIS hingga dilakukan kajian menyeluruh yang melibatkan perwakilan buruh.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak Rumah Sakit belum siap. Jangan sampai pekerja justru menerima layanan lebih terbatas, atau malah diarahkan ke rumah sakit swasta dengan biaya tinggi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kadek Agus juga tengah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja lainnya untuk menolak KRIS secara nasional. Pelayanan kesehatan adalah hak rakyat, bukan layanan yang bisa diseragamkan tanpa memperhatikan keadilan sosial.
Direncanakan, tahapan penerapan KRIS diberlakukan hingga 30 Juni 2025, yaitu Sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.
Sementara itu, evaluasi menyeluruh akan menentukan tarif, iuran dan manfaat baru KRIS dimulai sejak 1 Juli 2025.
“Selama masa transisi, RS menyesuaikan sarana prasarana agar memenuhi 12 kriteria KRIS,” pungkasnya. (red/tim).
