NTT, Liputan68.com- Rencana penarikan retribusi parkir di sembilan titik jalan utama di Kota Kupang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak terealisasi sesuai target.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, Antonio Arujo Fernandes, S.SiT, MM, mengungkapkan bahwa hingga memasuki semester dua tahun 2025, program ini masih terjebak pada tahap koordinasi antara Pemprov dan Pemkot Kupang dengan pihak ketiga.
Antonio menjelaskan, polemik kewenangan parkir menjadi faktor lambatnya pelaksanaan di lapangan.
Meski telah ada pendapat hukum dari Kanwil Kemenkumham dan jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan bahwa Pemkot Kupang berhak memungut retribusi di ruas jalan milik kota, eksekusi di lapangan belum berjalan.
“Kita sama-sama menggunakan perda dan sekarang masih koordinasi,” jelas Antonio (21/7/2025).
Provinsi sendiri sebelumnya mengelola 12 ruas jalan, namun kini hanya 9 ruas berdasarkan keputusan Kementerian PUPR.
Dishub NTT menargetkan pendapatan Rp 2 miliar per tahun dari retribusi parkir. Dishub NTT kedepan akan melakukan pemasangan marka jalan, rambu, maupun pembinaan petugas parkir.
Antonio mengakui keterlambatan ini juga dipicu oleh kontrak kerja sama yang sudah berjalan hampir setahun dengan Pemerintah Kota Kupang.
“Harapannya tiga bulan terakhir tahun ini sudah bisa mulai aksi di lapangan,” ujarnya.
Selain membenahi fasilitas dasar seperti marka dan rambu, Dishub NTT berencana menerapkan sistem digitalisasi parkir.
Namun, sistem manual tetap dipertahankan mengingat keterbatasan sebagian pengguna.
Adapun sembilan titik yang disiapkan untuk retribusi parkir meliputi Jalan Patung Sonbai – Pos Polisi Kanaan, Jalan Frans Lebu Raya, Simpang Polda NTT – Simpang Patung Merpati, Jalan Yos Soedarso, Terminal LLBK-Strata A, Jalan Mesakh Amalo, Jalan Amabi, dan Jalan Nisnoni.***
