Pemkot Kupang Matangkan Dokumen RP2KPKPK, Perkuat Langkah Penataan Kawasan Kumuh Lewat Perencanaan Terpadu

NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat upaya penataan kawasan permukiman kumuh melalui penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Langkah ini dibahas dalam kegiatan Laporan Akhir FGD 3 yang digelar di Hotel Naka, Rabu, 3 Desember 2025, melibatkan berbagai unsur mulai dari Sekretaris Daerah Kota Kupang, para lurah dari 19 titik kawasan kumuh, tokoh masyarakat, hingga POKJA Perumahan dan Permukiman Kota Kupang.

Kehadiran lintas pihak ini menandai kuatnya komitmen bersama untuk menata kawasan kumuh melalui perencanaan terpadu dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. David Pandi yang mewakili tim penyusun dari LP2M Undana menegaskan bahwa RP2KPKPK merupakan dokumen fundamental untuk memetakan masalah sekaligus mengarahkan kebijakan penataan permukiman di Kota Kupang.

“Dokumen ini menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki dan menata kawasan kumuh. Penyusunannya selaras dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah layak huni, sehingga apa yang kita lakukan di Kota Kupang sejalan dengan agenda pembangunan perumahan pemerintah pusat,” jelasnya.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kota Kupang, Bustaman, S.STP., MM., menambahkan bahwa proses penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif.

Seluruh pemangku kepentingan, dari RT/RW, masyarakat, pemerintah kelurahan, hingga tim penyusun LP2M Undana dilibatkan sejak awal.

“Dengan melibatkan banyak pihak, hasil yang dirumuskan betul-betul mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, menekankan pentingnya implementasi setelah penyusunan dokumen selesai.

“Berbagai kesepakatan dan rencana aksi yang telah disusun harus ditindaklanjuti. Kita berharap seluruh proses ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sebagaimana praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di daerah lain,” katanya.

Pemkot Kupang optimistis dokumen RP2KPKPK akan menjadi instrumen strategis dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hidup warga.

Namun pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga setiap langkah akan dijalankan secara bertahap dan terukur.

Dengan penyusunan dokumen yang semakin matang, Kota Kupang bergerak menuju penataan kawasan yang lebih layak, tertata, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.***

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *