TABANAN | Dukungan terhadap langkah tegas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus mengalir. Kali ini, Ketua Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si., menegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar aturan di Kawasan Subak Jatiluwih harus dibongkar demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan petani.
Jondra menilai penyegelan sejumlah usaha oleh Pansus TRAP merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah kawasan warisan budaya dunia itu. Ia meminta Gubernur Bali Wayan Koster tidak ragu mengambil tindakan lanjutan setelah penyegelan dilakukan.
“Walaupun terkesan lambat, Gubernur Bali Wayan Koster tidak boleh kehilangan tongkat untuk yang kedua kalinya,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya paket kebijakan baru yang memastikan kesejahteraan petani, menjaga pariwisata berbasis budaya, sekaligus mencegah kawasan sawah ditanami beton. Menurutnya, makna Jatiluwih sebagai “tanaman yang baik” harus dijaga pemerintah.
Jondra juga memperingatkan risiko banjir bandang jika tanah di Jatiluwih kehilangan kemampuan menyerap air. Dampaknya dapat meluas hingga wilayah selatan yang lebih rendah.
“Saya mendukung Pansus TRAP DPRD Bali, dan juga Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas di Jatiluwih maupun daerah konservasi lainnya, dan membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan sawah, demi ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas nonpertanian harus dikeluarkan dari area Subak Jatiluwih.
Khusus untuk akomodasi wisata, Jondra menilai relokasi wajib dilakukan ke kawasan pemukiman.
“Seperti misalnya penginapan bagi wisatawan dapat dilakukan di rumah justru pariwisatawan, akan jauh lebih tarik jika melihat alam asri,” tambahnya.
Pengamat Publik: Pansus TRAP Harus Dilanjutkan dengan Pembongkaran Bangunan Liar
Pengamat kebijakan publik, Putu Suasta, juga memuji langkah Pansus TRAP DPRD Bali yang berani menutup bangunan liar di Jatiluwih. Ia menegaskan bahwa bangunan yang telah disegel Satpol PP harus dibongkar untuk menjaga reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata budaya dan subak.
“Saya puji Pansus TRAP DPRD Bali berani tertibkan pelanggaran Jatiluwih, selanjutnya daerah lain juga baik Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Buleleng, Klungkung hingga Karangasem,” ujarnya.
Putu Suasta menegaskan pemerintah harus menjamin kesejahteraan petani, termasuk pembebasan pajak lahan, penjaminan pembelian hasil panen, serta memberikan porsi anggaran prioritas dalam APBD.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan alih fungsi lahan harus diiringi solusi nyata bagi petani.
“Jangan sampai jargon bela wong cilik atau marhaen, tetapi petani dicekik,” tegasnya.
Suasta juga mengingatkan agar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dikelola secara akuntabel dan tidak disalahgunakan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Peringatan atas Ancaman Punahnya Subak Kuno
Dalam penjelasannya, Suasta mengutip pendapat almarhum Prof. Windia yang menekankan pentingnya menyelamatkan Subak Puakan, subak pertama peninggalan Rsi Markandya. Kawasan tersebut kini terancam akibat alih fungsi lahan.
Jika tidak diselamatkan, generasi mendatang akan kehilangan salah satu jejak sejarah pertanian Bali yang berusia seribu tahun.
UNESCO juga telah memberi peringatan terkait ancaman terhadap lansekap subak dan sumber air yang menjadi inti Warisan Budaya Dunia tersebut. Karena itu, Suasta menilai komitmen pelestarian subak harus tercermin jelas dalam APBD pemerintah daerah. “Jika mereka berbicara Subak, dinilai hanya sebatas lip service,” tutupnya. (red).
