DENPASAR | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.
GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang praperadilan, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Pebruari 2026.
“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” kata GPS usai persidangan.
Menurut GPS, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui bahwa persoalan yang dipersoalkan lebih tepat masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan langsung pidana.
“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, GPS menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” terangnya.
Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut semestinya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.
Benediktus menilai substansi perkara merupakan persoalan administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Benediktus di muka persidangan.
Benediktus juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan jalur pidana dalam setiap persoalan administrasi pemerintahan.
“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Ia menilai penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali tidak tepat.
“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya. (red).








