BADUNG | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik.
Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih terpantau beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Pantauan di lokasi pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas restoran berjalan seperti biasa. Lantai satu memang tampak tertutup, namun area bar tetap melayani pengunjung. Sementara itu, lantai dua justru beroperasi penuh dan dipadati tamu. Kepadatan kendaraan di area parkir memperkuat indikasi bahwa operasional restoran tidak dihentikan meski telah ada perintah resmi dari Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan toleransi waktu selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi oleh manajemen.
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, pihak restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.
Kondisi ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Secara hukum, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif.
Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda jika pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.
“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas Dewa Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, penanganan kasus Queen’s Tandoor saat ini masih berada pada tahap Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administratif dari surat penghentian kegiatan yang telah disampaikan sebelumnya.
“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” paparnya.
Permasalahan Queen’s Tandoor juga menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali.
Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra disebut telah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai memperumit fungsi pengawasan dan menunjukkan pengabaian terhadap otoritas daerah.
Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut ketidakpatuhan manajemen restoran sebagai pelanggaran serius terhadap rekomendasi DPRD dan perintah Pemerintah Daerah.
“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” kata Dewa Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah. (red).








