1.Tidak merespons pesan mencurigakan dari nomor tak dikenal.
2.Tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun transfer uang.
3.Melakukan konfirmasi ke instansi terkait melalui saluran resmi.
Segera melaporkan pesan penipuan kepada aparat atau pihak berwenang
Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin melek literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh pesan yang mengatasnamakan pejabat publik.
“Kewaspadaan dan verifikasi adalah kunci utama agar tidak menjadi korban kejahatan digital,” pungkas Ratna.(Red/yun).








