Ia menambahkan, sebagian besar wisatawan hanya sekali melihat komodo, sementara aktivitas utama mereka justru berada di laut.
Karena itu, ia meminta agar pembatasan kunjungan ke habitat komodo tidak disamakan dengan aktivitas wisata bahari lainnya.
Ketua Umum JANGKAR, Fatiyah Suryani Mile, juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, kajian yang digunakan perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Apa landasan kebijakan ini? Jika merujuk pada kajian lama, maka perlu divalidasi kembali. Apalagi kebijakan ini lebih fokus pada ekosistem darat, sementara dampaknya juga dirasakan pada ekosistem laut,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan penelitian lanjutan demi menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, secara tegas meminta agar surat edaran terkait pembatasan tersebut dicabut.
“Kondisi wisata sedang ramai, tapi justru dibatasi. Ini aneh. Sama saja memangkas potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dampaknya bukan hanya ke Labuan Bajo, tapi ke seluruh sektor pariwisata di NTT,” tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya turut mengusulkan agar Menteri Kehutanan dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan langsung. DPR RI juga berencana membentuk tim khusus guna meninjau kondisi lapangan di Labuan Bajo.***

