Ketua Umum JANGKAR, Fatiyah Suryani Mile, juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia menilai kajian yang digunakan perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Kalau ini merujuk pada kajian lama, tentu harus divalidasi kembali. Apalagi kebijakan ini berdampak luas, termasuk ke ekosistem laut,” katanya.
Usman Husin menambahkan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak justru merugikan sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Kajian masih kurang, ini perlu penelitian lebih mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan tidak merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan kuota kunjungan ini merupakan langkah dari Kementerian Kehutanan melalui Balai TN Komodo untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Sistem ini telah diuji coba sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum resmi diterapkan pada April 2026.
Dengan dampak yang dinilai semakin meluas, Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan serta pihak pengelola untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
DPR juga akan membentuk tim guna meninjau langsung kondisi di lapangan di Labuan Bajo.
Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan konservasi di kawasan strategis seperti Taman Nasional Komodo perlu dirumuskan secara lebih matang, agar tetap menjaga kelestarian alam tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pariwisata.***
