Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem mangrove. Regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.
“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Supartha.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian dan tidak melakukan penebangan mangrove. Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi.
Meski demikian, Pansus menilai terdapat kejanggalan serius serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi. DPRD Bali memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.
“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Supartha.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development dan menemukan dugaan pelanggaran serupa berupa pembabatan serta pemotongan mangrove di kawasan pesisir.
Rangkaian temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan maraknya pelanggaran di kawasan konservasi Bali. DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pulau ini.
