Nyoman Tompel Divonis Ringan, Publik Pertanyakan Keseriusan Negara Berantas Mafia Solar Subsidi

DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi memantik sorotan luas dari masyarakat. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 26 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penggerebekan sebuah gudang penimbunan solar subsidi pada 30 Desember 2025 di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah tandon yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik terorganisir yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan bisnis. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya diduga dialihkan ke pasar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi demi memperoleh keuntungan besar.

Dalam persidangan terungkap bahwa lokasi yang digunakan sebagai gudang penimbunan BBM diduga berada di kawasan Tahura. Lahan tersebut sebelumnya disebut diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan, namun dalam perjalanannya diduga beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan solar subsidi ilegal.

Nama Nyoman Tompel disebut sebagai sosok yang mengendalikan operasional gudang melalui PT Lianinti Abadi. Selain dirinya, aparat penegak hukum juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Namun, vonis dua bulan penjara yang dijatuhkan PN Denpasar pada 26 Mei 2026 memunculkan berbagai reaksi. Sejumlah kalangan menilai hukuman tersebut relatif ringan dibandingkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kasus Nyoman Tompel kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi. Masyarakat berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diproses hukum, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *