Prof. OC. Kaligis Menyatakan Ombudsman telah Menyalahgunakan Kekuasaanya Untuk Melindungi Tersangka “Novel Baswedan”

JAKARTA, Liputan68.com|
Jum’at ( 31/7/2020). Prof.OC.Kaligis kembali bereaksi atas berlarut-larutnya penuntasan kasus pidana Novel Baswedan. Hal ini menurutnya diperparah dengan sikap Ombudsman RI  yang telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya untuk menghentikan proses kasus Novel melalui penerbitan surat permohonan pengkajian ke kejaksaan.

Kejaksaan maupun Ombudsman dianggap melindungi Novel Baswedan dengan mengesampingkan putusan  hukum pra peradilan pengadilan negeri bengkulu yang memutuskan kasus pidana Novel harus diteruskan ke Persidangan.

Bunyi selengkapnya surat Prof. OC.Kaligis adalah sebagai berikut:

Sukamiskin, kamis. 30 juli 2020.

Hal: Ombudsman menyalahgunakan kekuasaannya dengan melindungi tersangka Novel Baswedan, pelaku pembunuhan atas diri Aan alias Johannes di Bengkulu.

Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Jokowidodo.

Dengan segala hormat.

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Praktisi hukum, guru besar dalam bidang hukum, Sekarang berdomisili hukum sementara di Lapas sukamiskin, bersama ini menyampaikan kepada Bapak Presiden, carut marutnya penerapan hukum dewasa ini:

1. Impian rakyat Indonesia dengan beralihnya kekuasaan orde baru ke orde reformasi adalah ditegakkannya hukum yang katanya selama orde baru tidak berjalan baik, terutama dibidang pemberantasan korupsi.

2. Suap 40 miliar rupiah kepada Bupati Bangkalan, sdr. Fuad Amin Imron divonis hanya 4 tahun penjara, sama dengan suap 5 juta rupiah yang dilakukan para anggota DPRD Malang. Kasus serupa sering terjadi terlebih diera lahirnya KPK pimpinan duet Abraham Samad-Bambang Widjojanto.

3. Temuan Pansus DPR RI terhadap kinerja KPK, membuktikan bahwa KPK yang kita harapkan bebas korupsi, ternyata terdapat oknum oknum KPK yang korup, dan karena kekuasaannya yang tak terbatas tanpa pengawasan, KPK sering melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan, penyidikan tebang pilih seperti misalnya dalam kasus
Bank Century, BLBI, menentukan status tersangka seseorang tanpa 2 alat bukti dan lain lain.

4. Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan membuktikan bahwa KPK pun termasuk lembaga yang korup. Itu sebabnya ketika revisi undang undang KPK membentuk adanya Dewan Pengawas, ICW, Medsos mitra KPK, Para guru besar pendukung KPK, mati matian hendak menggagalkan Undang undang KPK Hasil Revisi.

5. Karena kebenciannya terhadap pimpinan KPK saudara Firli Bahuri hasil fit and proper test DPR, Firli Bahuri terus menerus dibully oleh kelompok Novel Baswedan, ICW, medsos pendukung, dengan maksud mengecilIkan arti kinerja KPK yang baru.

6. Amanat Konstitusi yang selalu menjadi landasan pembentukan undang undang khususnya dalam hal ini KPK, adalah persamaan kedudukan didepan Hukum.
Sayangnya azas ini tidak berlaku. Oknum KPK yang sekarang masih menyandang status tersangka masing masing adalah Bibit-Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Seandainya perlakuan terhadap mereka sama dengan perlakuan KPK terhadap para tersangka hasil penyidikan KPK, pasti merekapun telah dijebloskan ke Penjara. Apalagi di era Hakim Agung Artidjo dengan keputusannya yang ngawur, tanpa pertimbangan hukum sama sekali. Hakim Agung Artidjo mitra KPK banyak menelan korban tak bersalah melalui putusannya yang ngawur. Diera tersebut, tuntutan KPK selalu identik dengan dakwaan,
mengesampingkan bukti yang terungkap di Pemeriksaan pengadilan. Para korban membenarkan bahwa tuntutan adalah kopi paste dakwaan. Pemeriksaan dipersidangan pengadilan hanya sandiwara, untuk meloloskan dakwaan KPK.

7. Yang lebih istimewa lagi dan sangat kebal hukum adalah tersangka pembunuh Novel Baswedan. Setiap hari rakyat demo dikejaksaan agung, di istana merdeka, menuntut agar Novel Baswedan diadili. Semoga Bapak Presiden mendengar tuntutan keadilan mereka. Bandingkan dengan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang beritanya mendunia, mendukung Novel. Sebaliknya berita perkara Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang menuntut agar Jaksa Agung melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan, sepi berita. Mengapa
untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, Media tidak mendukung?. Apa karena mereka yang adalah korban penganiayaan Novel Baswedan hanya rakyat kecil, rakyat miskin, yang tidak berhak mendapatkan keadilan?

8. Kasus korupsi Prof. Denny Indrayanapun pasti tidak lanjut kepengadilan, sekalipun gelar perkara Bareskrim menetapkan Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi.

9. Saya sengaja menggugat Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto yang statusnya masih tersangka untuk perkara mereka yang telah dinyatakan jaksa P-21, hanya untuk menguji apakah hukum di negara ini memang berlaku secara sama, tanpa tebang pilih. Apakah hakim berani memutus, memerintahkan agar perkara mereka lanjut ke Pengadilan?

10. Bayangkan dengan menyandang status tersangka, Chandra Hamzah menikmati honor dari negara dalam kedudukannya sebagai komisaris utama Bank Tasbungan Negara.Padahal Chandra Hamzah adalah tersangka suap satu miliard rupiah dalam kasus Anggodo dan calo perkara dalam kasus Nazaruddin. Sedang Bambang Widjojanto ahli merekayasa keterangan para saksi palsu di Mahkamah Konstitusi disekitar tahun 2016, yang menyebabkan perkara pidananya di P-21

11. Bukannya Bambang Widjojanto di Penjara, kini Bambang menduduki tempat basah di DKi sebagai salah seorang ketua bidang hukum penanganan kasus korupsi di TGUPP. Tentu dengan honor dari Negara, sambil berfungsi sebagai pejuang hukum.Padahal dirinya tidak lebih sebagai tersangka yang namanya tidak pernah direhabiliter. Saya masih sempat melihat Bambang diborgol, karena membangkang, melawan panggilan polisi disaat KomJend Budi Waseso menjabat sebagai Kabareskrim. Bambang Widjojanto juga termasuk salah seorang komisioner yang merekayasa penetapan tersangka Komjend Budi Gunawan.

12. Seandainya azas perlakuan persamaan didepan hukum dilaksanakan tanpa tebang pilih maka nama nama Bibit Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto semuanya komisoner KPK, merekapun telah dipenjarakan. Termasuk Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana Kalimantan Selatan calon Partai Demokrat yang sebentar lagi gubernur

13. Bukti kejahatan jabatan yang dilakukan ombudsman (Undang2 nomor 37/2008). Undang2 ini tidak termasuk bagian dari Integrated Criminal justice system yang terdiri dari polisi, Jaksa, hakim dan lembaga Pemasyarakatan. Itu sebabnya undang nomor 8/1981, KUHAP sesuai pasal 109 KUHAP, ketika Polisi mulai melakukan penyidikan pro Yustitia, penyidik polisi harus memberi tahukan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan dalam rangka pengawasan vertikal. Bukan kepada Ombudsman. Setelah perkara bolak balik melalui P-19, akhirnya Jaksa menyatakan berkas perkara P-21 artinya lengkap untuk segera disidangkan sesuai Pasal 138 KUHAP. Isi berkas perkara polisi sesuai pasal 75 KUHAP antara lain memuat keterangan terdakwa, saksi, ahli, barang bukti, gelar perkara, penyitaan barang bukti sesual pasal 38 KUHAP, singkatnya semua acara yang diatur didalam KUHAP telah dipenuhi. Bahkan ketika kejaksaan menipu pengadilan dengan meminta pura-pura meminjam dari pengadilan berkas perkara pembunuhan Novel Baswedan untuk disempurnakan, padahal tidak (quod non), karena jaksa bukannya menyempurnakan dakwaan yang telah P-21, melainkan melakukan Penghentian Penuntutan. Proses pra peradilan yang diajukan oleh advokat ternama Jhonson Panjaitan mewakili para korban pun telah dilalui, sesuai pasal 77-83 KUHAP Hasilnya : Jaksa dikalahkan. Jaksa harus segera melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Sama sekali dalam kasus pidana Novel Baswedan tidak terjadi mal praktek.

14. Setelah semua acara pemeriksaan dipenuhi, tiba-tiba melalui sepenggal surat Ombudsman yang dialamatkan kepada Kejaksaan, yang intinya agar perkara dikaji ulang, surat mana ditulis diluar wewenang Ombudsman, Kejaksaan justru mematuhi perintah Ombudsman. Seolah Ombudsman adalah atasan kejaksaan. Perkara tidak dilanjutkan sesuai perintah hakim praperadilan Pengadilan negeri Bengkulu. Bukti transparan: Ombudsman dan Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Prasetyo pada waktu itu, melindungi si pembunuh Novel Baswedan. Bahkan dalam perkara nomor 958/Pdt.G/PN.JKT.SIt, lagi- lagi kejaksaan membela mati matian Novel Baswedan, agar perkaranya tidak dilanjutkan ke Pengadilan.

15. Permohonan: Agar Bapak Presiden memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan perkara Pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan, Memeriksa oknum Ombudsman dan Kejaksaan yang melindungi Novel Baswedan. Tindakan mereka tergolong perbuatan pidana, melakukan kejahatan jabatan. Semoga penasehat penasehat disekitar Bapak, tidak membisikkan nasehat sesat, hanya untuk melindungi tersangka Novel Baswedan.

Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.

BAGIKAN KE :