Singaraja, LIPUTAN68.com – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2021 akhirnya disahkan.
Pengesahan ini dilakukan melalui Sidang Paripurna yang diselenggarakan DPRD Buleleng, Senin (30/11/2020). Dengan pembahasan yang cukup panjang, APBD 2021 mampu mendapatkan hasil yang terbaik.
Struktur APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021 sesuai dengan hasil akhir pembahasan antara eksekutif dan legislatif yakni pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2,18 triliun lebih. Menurun sebesar Rp 55,59 miliar lebih atau 2,48 persen dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar Rp 2,24 triliun lebih.
Jumlah tersebut dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 358,37 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,73 triliun lebih serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp95,48 miliar lebih.
Selanjutnya untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp 2,83 triliun lebih. Menurun sebesar Rp 41,88 miliar lebih atau 1,46 persen dibandingkan pada pembahasan paripurna sebelumnya sebesar Rp 2,87 triliun lebih. Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 1,80 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 780,13 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 3,06 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 245,24 miliar lebih.
Dengan memperbandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah, menimbulkan konsekuensi defisit anggaran sebesar Rp 645,10 miliar lebih. Pembiayaan daerah yang diproyeksikan dalam penerimaan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 690,10 miliar lebih. Angka tersebut terdiri dari prediksi silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 88,71 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 601,39 miliar lebih. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 45 miliar.
