Gorontalo. Liputan68.com | Sedikitnya 4 anggota polisi Gorontalo resmi dipecat setelah Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kerena dalam Pemecatan itu tertuang dalam Surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor 35 sampai 38 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021, tertanggal 3 Maret 2021.
Kemudian empat anggota polisi itu masing-masing Brigadir Nasaruddin, Briptu Rizal dan Bharada Wahyu Ibrahim dari Satuan Brimobda Polda Gorontalo dan Bripka Saifuddin Salamon yang merupakan anggota Polres Gorontalo. Ini sungguh menyedihkan para oknum tersebut.
“Sebab mereka-mereka ini jelas telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Rabu (10/3/2021).
Lalu Wahyu menambahkan pula, pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel itu sebagai bukti bahwa Polri, dalam hal ini Polda Gorontalo, sangat tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.” Tambah Wahyu”.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Ini juga komitmen dalam menerapkan reward dan punisment secara seimbang,” “kata Wahyu”.

