LIPUTAN68.com — Pada tahun lalu tepatnya tanggal 02 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan virus corona (Sars Cov-19) masuk ke Indonesia. Berbagai langkah penanganan pun terus dilakukan guna menekan penyebaran virus penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai dari penerapan PSBB, PPKM, hingga pada Januari 2021 pemerintah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Melalui program vaksinasi Covid-19, diharapkan Indonesia bisa segera keluar dari wabah virus Corona. Tak hanya melalui vaksin, terapi plasma convalescent juga dilakukan sebagai langkah pengobatan alternatif bagi pasien Covid-19.
Namun tahukah anda, apa yang membedakan vaksin Covid-19 dengan terapi plasma convalescent ? Dilansir dari laman covid19.go.id, vaksinasi Covid-19 adalah prosedur pemberian suatu antigen penyakit dari virus yang sudah dilemahkan atau dimatikan.
Vaksin akan disuntikan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 14 hari terhadap tubuh seseorang, dengan tujuan untuk memicu sistem kekebalan (imun) tubuh agar mengenali dan mampu melawan saat terpapar penyakit tersebut.
“Vaksinasi sebagai salah satu metode mengatasi pandemi adalah upaya yang harus dikuatkan demi mencapai tujuan utama yaitu kekebalan komunitas (herd immunity),” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Kekebalan komunitas yang dimaksud adalah kondisi dimana sebagian besar populasi memiliki imun yang kuat untuk melawan virus.
Badan organisasi kesehatan dunia atau WHO pun menyatakan, kekebalan komunitas dicapai melalui vaksinasi dan bukan dengan membiarkan penyakit menular tanpa terkendali, karena hal itu dapat menyebabkan kematian.
Sehingga pemberian vaksin harus dilaksanakan guna melengkapi upaya pencegahan Covid-19. Termasuk menerapkan protokol kesehatan 5M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan, vaksin bertujuan untuk membentuk imun, artinya tubuh akan aktif membentuk antibodi.
“Kita diberi antigen dari virus yang sudah dimatikan atau protein bagian dari virus, kemudian tubuh kita merespon membentuk antibodi, berarti aktif kan,” terangnya.
Sementara terapi plasma convalescent adalah terapi menggunakan plasma pasien yang telah sembuh dari paparan virus corona. Plasma dari pendonor kemudian akan diberikan kepada pasien yang masih dirawat karena terjangkit Covid-19.
“Kalau plasma convalescent, itu kita diberikan sudah dalam bentuk antibodi. Jadi kalau plasma diberikan kepada yang sakit, vaksin untuk yang sehat,” terang Ahyani.
Untuk itu Ahyani mengimbau bagi penyintas Covid-19 yang sudah melalui masa penyembuhan minimal tiga bulan, untuk mendatangi fasilitas kesehatan maupun PMI untuk mendonorkan plasmanya.
“Nanti petugas medis akan mengecek barangkali dirinya memenuhi kriteria menjadi pendonor karena banyak yang bisa ditolong,” imbuhnya.
Mengutip covid19.go.id, Direktur Lembaga Molekuler Eijkman, Prof. Amin Soebandrio mengatakan, terapi plasma harus memerhatikan tiga komponen, yakni pendonor yang sehat, produk yang baik, dan penerima plasma.
Produk yang baik artinya harus memiliki antibodi dalam kadar cukup. “Karena plasma ini bisa mengeliminasi virusnya, maka diharapkan lingkaran infeksi itu akan terputus sehingga pasien bisa terhindar dari serangan virus kemudian bisa memperbaiki jaringannya yang sudah rusak kemudian dan bergiliran akan memperbaiki sistem imunnya,” katanya.
Kendati demikian, Amin menegaskan pemberian terapi plasma bukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, melainkan membantu pasien yang kondisinya lemah karena terpapar Covid-19, sehingga bisa membantu mempercepat penyembuhan.(1-M)

